SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KH alias Et tersangka kasus illegal mining Galian C dulu merupakan korban kasus pemerasan. Pasca penetapan tersangka tokoh masyarakat di sana angkat bicara.

Tersangka dulunya merupakan kontraktor CV Suara Agung yang melaporkan oknum LSM PPSDM, Dad atas kasus pemerasan pada 28 Maret 2017 lalu. Hingga menyeret Dady ke penjara.

Namun kini Et masuk penjara setelah ia melakukan kegiatan galian C di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Galian C itu digunakan untuk pelaksanaan proyek pemerintah kabupaten, pembangunan jalan wilayah utara Kotim yang menelan anggaran sekitar Rp 6 miliar.

Menanggapi hal itu saksi dalam kasus tersebut yang juga tokoh masyarakat di sana Hardy P Hadi meminta dengan jalannya proses kasus itu dan ditetapkannya Et sebagai tersangka jangan sampai mengganggu proyek jalan itu.

--page

"Jangan sampai kami masyarakat yang rugi pada akhirnya. Saya berharap jalan itu tetap lanjut," kata Hardy.

Mantan Ketua DAD Antang Kalang itu turut menyanyangkan kegiatan jalan itu menggunakan material ilegal. Namun demikian tentunya itu kesalahan pihak pelaksana.

"Saya meminta jalan itu tetap dilaksanakan hingga selesai, adanya masalah ini jangan jadi alasan tidak dilaksanakan, pelaksana harus menuntaskannya," pungkasnya. (NACO/B-6)