BORNEONEWS, Sampit - AR terancam hukuman selama 6 bulan penjara akibat perbuatannya menganiaya adik ipar Purwansyah. Tuntutan tersebut dibacakan Rabu, 2 Oktober 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
"Mohon diringankan yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ucap AR.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Handil Sahari RT.002 RW.001 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal saat terdakwa berencana mau mengambil ponsel milik korban sebelumnya ada mengirim pesan via whatshapp kepada korban yang isinya meminta dikembalikan ponsel dengan ancamam akan membunuhnya.
Tidak lama kemudian terdakwa langsung mendatangi korban kerumahnya dan langsung memukul korban dibagian kepala sebelah kiri sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kosong.
--page
Kemudian dia mengambil pisau kecil yang berada dipinggangnya kemudian mengejar korban yang lari hingga terjatuh dan langsung menikam korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban luka atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sampit.
Atas pembelaannya itu jaksa tetap pada tuntutan, sementara itu majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dulu untuk menjatuhkan putusannya. (NACO/B-6)








