PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, raperda pembentukan susunan perangkat daerah tetapkan perampingan pada susunan tersebut.

"Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya telah ditetapkan adanya perampingan sejumlah perangkat daerah," kata Riduanto kepada Borneonews pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Menurut Riduanto, sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki 36 perangkat daerah dan setelah pengesahan Raperda tersebut menjadi perda, maka akan ada peleburan sejumlah OPD, yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa digabungkan atau dirampingkan.

"Dari 36 perangkat daerah akan mengerucut menjadi 33 perangkat daerah. Terdiri dari sekretariat, dinas dan kecamatan serta BPBD," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Sejumlah perangkat daerah yang bakal dilebur atau dirampingkan tersebut menurut Riduanto antara lain, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

--page

Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan dilebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

"Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka perangkat-perangkat daerah tersebut masih satu rumpun dan memungkinkan untuk disatukan," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-2)