BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik izin peredaran Ranitidin yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA), salah satu apotek di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yakni Ikhsan Farma, tidak lagi menjual atau mengedarkan obat lambung tersebut.
Karyawan Apotek Ikhsan Farma, Dadan, menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi menjual ranitidin kepada masyarakat, baik yang berbentuk tablet maupun injeksi.
“Lami sudah memasukkan obat tersebut ke gudang dan tidak dijual kepada masyarakat sekitar sepekan lebih setelah adanya pemberitaan mengenai obat ini,” ujarnya, Senin, 14 Oktober 2019.
Disampaikannya juga bahwa, pihaknya masih menunggu distributor untuk menarik obat tersebut.
Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Dinas Kesehatan mengenai larangan maupun imbauan penjualan obat tersebut serta penarikannya.
--page
“Jadi ini inisiatif dari pihak apotek untuk tidak menjual lagi obat tersebut,” tuturnya. (RAMADANI/B-3)








