BORNEONEWS, Sampit - KR (35), MU alias Muh (35), dan IM (28) terdakwa penggelapan uang PT Putra Borneo lestari membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol marah dan kesal.
Pasalnya saat memberikan keterangannya ketiganya berkelit dan membantah keterangan saksi dan mengaku tidak menikmati hasil pengelapan uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit.
"Sidang lalu saat mendengarkan keterangan saksi kalian benarkan, nah sekarang kalian bantah. Saya berikan kesempatan hadirkan saksi meringankan tidak kalian hadirkan, sekarang dibantah. Mana benarnya keteranga kalian ini," tanya hakim Paisol, Senin 21 Oktober 2019.
Ketiganya mengaku kalau menggelapkan uang itu, namun tidak dinikmati sendiri. Uang itu diputar dan kembali lagi ke perusahaan.
Bahkan ketiganya mengakui apa yang mereka tuangkan dalam BAP karena di bawah tekanan perusahaa tempatnya bekerja.
--page
Termasik KR dan MU saat ditanya majelis hakim apa benar uang yang digelapkan itu digunakan untuk berfoya-foya? Keduanya membantahnya.
Dalam kasus ini terdakwa IM melakukan penggelapan terhadap uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit di Jalan HM Arsyad KM 9 RT 12 RW 1 Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 26.840.000 sejak Kamis 26 Juli 2018 hingga 3 Oktober 2018.
Terdakwa saat itu bekerja sebagai sales yang tugasnya melakukan order barang konsumen dan melakukan penagihan kepada konsumen.
Berawal ketika dia tengah melakukan order atau pengiriman barang perlengkapan rumah tangga toko Al Husna di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Setelah barang itu diterima oleh tokoh Al-Husna pada pertengahan Desember 2018 terdakwa melakukan penagihan dan oleh pemilik toko dibayar Rp 26.840.000.
--page
Uang itu dia bawa, namun tidak disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan terdakwa KR dan MU menggelapkan uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit sebesar Rp 76.350.000 yang dilakukan keduanya sejak 29 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019.
Kholik adalah supervisor marketing, sementara Muhdin atasan Kholik melakukan penagihan ke toko Said mebel Jalan Lintas Trans Kalimantan RT 14 Desa Anjir, Kabupaten Pulang Pisau yang mana melakukan penerimaan uang dari Said selama 3 tahap.
Setelah menerima pembayaran itu harusnya uang tagihan tersebut bisa disetorkan melalui Kasir atau disetorkan dengan cara transfer ke rekening perusahaan namun tetap dilaporkan ke kasir.
Oleh keduanya itu tidak dilakukan hingga Muh, warga Jalan Tjilik Riwut Km 7 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya dan KR warga Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu dilaporkan. (NACO/B-6)








