BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kapuas telah menggelar rapat gabungan membahas revisi Perbup Nomor 44 Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota dewan.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan diikuti sejumlah anggota dewan lain, sedangkan dari eksekutif dihadiri Kepala BPKAD Kapuas Yan Hendri Ale serta sejumlah instansi terkait lainnya.
"Jadi rapat hari ini Banggar dan TAPD Kabupaten Kapuas, jadi kesepakatannya tadi kita akan merubah atau merevisi Perbup Nomor 44 itu," ucap Yohanes, Selasa sore 22 Oktober 2019.
"Terkait keuangan, baik itu perjalanan transportasi dan tunjangan perumahan," lanjut dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan revisi itu perlu dilaksanakan, karena kembali menyesuaikan dengan perekonomian saat ini.
--page
Dalam rapat pembahasan ini dia menuturkan pihak TAPD mengungkapkan setuju dengan adanya revisi tersebut.
"Berkaitan dengan perubahan itu belum diketahui lagi nilainya, karena masih berproses dan akan dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut nantinya," katanya.
"Karena juga melihat kondisi dari keuangan daerah kita," tambahnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








