TEMPO. CO, Jakarta - Sosok Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak yang akan dilantik pada esok hari dipastikan bakal memikul beban yang sangat berat. Terlebih jika memperhatikan ketergantungan yang sangat besar terhadap sektor perpajakan sebagai penerimaan utama dan menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN saat ini.
Direktur Riset Center of Reform on Economy, Piter Abdullah Redjalam, berharap Dirjen Pajak terpilih—untuk menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun pada akhir Oktober ini--benar-benar menguasai ilmu perpajakan. Ia juga diharapkan tak terkait dengan partai politik tertentu.
Piter juga menggarisbawahi bahwa Dirjen Pajak yang baru harus fokus bekerja secara profesional dan bertanggungjawab dengan kesadaran penuh akan beban berat dari tugasnya. Terutama karena ada pekerjaan berat yang menantinya di bidang perpajakan, di tengah kondisi perekonomian yang makin lesu.
Salah satunya bisa dengan menuntaskan program pengampunan pajak beberapa tahun yang lalu agar tidak membebani konsumsi dan investasi ke depan. Pasalnya, kata Piter, saat ini konsumsi dan investasi domestik dalam tiga tahun terakhir cenderung tertahan di kelompok orang-orang kaya.
"Dugaan saya terkait dengan tax amnesty yang menurut pandangan saya tidak cukup jelas ujungnya," kata Piter kepada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2019. "Mereka yang tidak ikut tax amnesty yang kita ketahui cukup banyak bagaimana perlakuannya, bagaimana dengan ancaman sanksi yang dulu santer digaungkan saat tax amnesty?"
--page
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mengantongi nama sosok Pengganti Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak. Sebabnya, Robert akan memasuki masa pensiun pada akhir Oktober 2019.
Calon pengganti Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak belakangan ini telah mengerucut ke nama Suryo Utomo yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Padahal sebelumnya sedikitnya ada dua nama lainnya yang disebut-sebut ikut berpeluang memperebutkan kursi panas tersebut.
Kedua nama calon Dirjen Pajak lainnya adalah Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Soal kebutuhan menambal defisit yang makin besar itu sebelumnya sudah disampaikan Sri Mulyani pada pertengahan September lalu. Ia mencatat adanya kenaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2019 mencapai angka Rp 199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Ada kenaikan defisit yang cukup besar yaitu 32 persen," ujarnya saat itu.
Adapun target defisit pada APBN 2019 adalah sebesar 296 triliun. Artinya, defisit hingga akhir Agustus tersebut mencapai 67,2 persen. Sedangkan pada periode serupa tahun lalu, realisasi defisit APBN mencapai Rp 150,5 triliun atau 1,02 persen dari PDB. Artinya, defisit pada periode ini tercatat lebih tinggi ketimbang 2018.
--page
Hingga 31 Agustus 2019, dia mengatakan penerimaan negara baru mencapai Rp 1.189,3 triliun alias 54,9 persen dari target di APBN 2019 yang Rp 2.165,1 triliun. Artinya, masih kurang sekitar 45 persen atau Rp 975,83 triliun dari target. "Kalau dibanding tahun lalu yang Rp 1.152,9 triliun, pertumbuhannya 3,2 persen," ujar Sri Mulyani.
Sementara realisasi belanja negara hingga akhir Agustus 2019 adalah Rp 1.388,3 triliun atau 56,4 persen dari target APBN 2019. Besar belanja negara itu naik 6,5 persen dari tahu lalu. Pertumbuhan belanja negara itu sedikit lebih lemah dari tahun lalu yang tumbuh 8,8 persen.
Hingga akhir bulan September lalu, pemerintah pusat telah membelanjakan Rp 857,7 triliun. Sementara, transfer ke daerah dan dana desa Rp 530,6 triliun. "Transfer ke daerah realisasinya sudah 64,2 persen, ini lebih tinggi dari tahun lalu yang Rp 501,3 triliun," kata Sri Mulyani.
Realisasi penerimaan pajak pun masih jauh dari target. Per akhir Agustus 2019 tercatat penerimaan pajak Rp 801,16 triliun atau 50,78 persen dari target sebesar 1.577,56 triliun hingga akhir tahun. Sementara pada akhir tahun 2018 dan 2017 realisasi target penerimaan pajak bisa mencapai 92,41 persen dan 89,41 persen. Adapun penerimaan pajak di tahun 2014, 2015 dan 2016 masing-masing mencapai 91,56 persen, 81,96 persen dan 81,59 persen.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall atau penurunan penerimaan pajak. Pertama, mengoptimalkan imbauan atas data perpajakan ke Wajib Pajak.
--page
Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Tujuannya supaya pajak terutang bisa segera bisa dibayar dengan kompensasi atau reward penghapusan sanksi administrasi."Kalau penyelesaian normal akan memakan waktu. Pendekatan yang baik ke WP akan berdampak positif," kata Prastowo.
Cara ketiga, menurut Prastowo, pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional atau belanja APBN dan APBD termasuk pembagian bonus. Otoritas harus bisa mencari titik keseimbangan antara kepentingan penerimaan dengan kelangsungan perekonomian yang memang sedang dalam kondisi kurang baik.
Prastowo menilai negoisasi menjadi salah satu cara terbaik, hanya saja tetap dilakukan dengan mekanisme yang berlaku. "Kalau ada potensi Rp 2 triliun, wajin pajak sanggup berapa dalam jangka pendek Rp1 triliun. Sisanya dicicil berapa kali. Tinggal bikin tim yang kredibel, kurangi tindakan-tindakan yang kontraproduktif," katanya.
Adapun pakar pajak dari DDTC Darussalam menilai seorang Dirjen Pajak harus bisa menerjemahkan kebijakan pajak visi presiden Jokowi di periode kedua sebagaimana disampaikan pada tanggal 14 Juli 2019 lalu. Dalam pidatonya, presiden menyampaikan 5 gagasan utama yang akan dicapai yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna.
“Dari poin mengenai investasi serta reformasi birokrasi, kita dibawa pada upaya mendorong daya saing Indonesia. Daya saing ini tentunya membutuhkan kebijakan pajak yang sifatnya relaksasi melalui berbagai insentif dan penurunan tarif,” kata Darussalam.
--page
Di sisi lain, dalam gagasan melanjutkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas SDM dan APBN tentu membutuhkan mobilisasi penerimaan pajak.Tugas Dirjen Pajak baru lanjut dia adalah meramu kebijakan pajak diantara dua tujuan besar yaitu pajak yang mendukung daya saing ekonomi dan tetap memobilisasi penerimaan pajak untuk menopang APBN yang berkesinambungan.
“Inilah tantangan terbesar Dirjen Pajak baru. Titik keseimbangan pajak untuk tujuan daya saing ekonomi dan pajak sebagai instrumen utama penerimaan negara yang harus diupayakan,” kata Darussalam.
Tantangan berat di sektor perpajakan juga disampaikan oleh Ekonom Senior Bank Dunia Arvind Jain. Ia menyebutkan dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia menyebutkan Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara. Peringkat tersebut tidak berubah jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya, meski dari perolehan nilai mengalami peningkatan 1,64 poin.
Posisi yang stagnan ini salah satunya karena di sektor membayar pajak (paying taxes), jumlah pembayaran pajak di Indonesia mencapai 26 jenis per tahun. Angka ini lebih banyak dari rata-rata negara kawasan ada 20,6 jenis pajak.
Secara terpisah, Direktur Data Indonesia, Herry Gunawan, mengingatkan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki tugas berat. Karena pada periode sebelumnya, penerimaan pajaknya menurun dan beban utang yang terus bertambah.
--page
Menurut catatan Bank Indonesia (BI) menyebutkan, utang pemerintah pusat sejak 2014-2018 rata-rata tumbuh sekitar 14 persen per tahun. Hingga Agustus 2019, nilainya sudah mencapai Rp 4.680 triliun dan berpotensi terus bertambah.
Laju pertumbuhan utang itu sayangnya tidak diikuti oleh penerimaan, yang justru realisasinya lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hingga Agustus 2019, hanya mencapai 55 persen, sementara periode yang sama tahun lalu sudah mencapai 61 persen.
Data ini, menurut dia, menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah di bidang keuangan. “Sebab dampak dari peningkatan utang dan menurunnya penerimaan pajak ini cukup serius. Belanja pemerintah pusat kian tak berkualitas,” kata Herry.
Sementara itu, Herry juga memperkirakan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio hingga akhir 2019 akan berada di bawah 10 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memprihatinkan, karena sejak tahun 2014 berada pada posisi 10,9 persen, ini kecenderungannya terus menurun.
Herry mengungkapkan, ini sebuah ironi karena rasio utang terhadap PDB justru melaju terus. Jika pada 2014 berada di bawah 25 persen, maka sekarang sudah menyentuh angka 30 persen, dan ini berkebalikan dengan tax ratio.
--page
Kondisi perekonomian di dalam negeri yang melesu juga terlihat dari hingga akhir periode pemerintahan Jokowi di 2019, pertumbuhan ekonomi paling banter mencapai 5 persen. Artinya, jauh meleset dari target yang dipatok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sebesar 8 persen.
Pertumbuhan ekonomi paling rendah terjadi pada tahun pertama Jokowi, yaitu di 2015. Kala itu, angka pertumbuhan PDB hanya 4,79 persen alias melambat dari capaian 2014, yaitu 5,02 persen. Setahun setelahnya, pada 2016, pertumbuhan ekonomi mulai pulih ke 5,02 persen. Angka tersebut kembali naik ke 5,07 persen pada 2017 dan melambung ke 5,17 persen pada 2018.
Soal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada periode 2015-2019 Darmin Nasution mengklaim angka pertumbuhan selama lima tahun itu cukup baik, bila membandingkan dengan pertumbuhan ekonomi global yang cenderung melambat. "Kinerja kita dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan masih lumayan baik, dari empat persen naik menjadi kisaran lima persen," katanya pertengahan Oktober lalu.
Pemerintah juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan mengintensifkan aktivitas extra effort untuk menutup risiko pelebaran shortfall akibat tren penerimaan pajak yang terkontraksi dan rendahnya kepatuhan WP. (TERAS.ID/B-11)








