BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasang spanduk dan stiker peringatan di lokasi Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, karena menunggak bayar pajak, Kamis 31 Oktober 2019.
Tim yustisi ini gabungan dari Polres Kobar, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Satpol PP Kobar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kobar.
Stiker dan spanduk warna merah ini dipasang di pintu masuk lobi dan gerbang depan hotel.
Sekretaris Tim Yustisi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, Molta Dena mengatakan tindakan ini diambil lantaran pihak hotel tidak kooperatif dalam membayar pajak.
"Setelah beberapa tahapan peringatan tidak direspon oleh pihak hotel, maka kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini kami lakukan," jelasnya.
--page
Molta kemudian menjelaskan item pajak apa saja yang masih belum dibayarkan oleh Swisbel-Bellin Pangkalan Bun.
"Tunggakannya pajak hotel Rp 4 miliar lebih, pajak restoran Rp 300 juta lebih dan PBB P2 sekitar Rp 500 juta, sehingga total tunggakannya senilai Rp 5.038.000.000," jelasnya
Padahal menurut Molta, Pemkab Kobar sudah memberikan kesempatan pada Swiss-Belinn Pangkalan Bun untuk mencicil pajak yang tertunggak.
"Namun tadi beberapa saat sebelum pemasangan stiker dan spanduk, perwakilan hotel yang menemui kami juga tidak bisa menyampaikan kapan mereka melunasi pajak. Alasan mereka lantaran yang berwenang untuk memgambil keputusan dari manajemen masih belum datang," jelasnya.
Molta mengharapkan diakhir tahun ini pihak hotel bisa melunasi pajak tertunggak.
--page
Sementara itu Sales Manager Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Mifahrizal Ali saat dikonfirnasi terkait masalah ini tidak bersedia memberikam jawaban.
"Karena saya bukan orang yang berwenang untuk menyampaikan jawaban apapun. Rencananya besok general manager dan unsur pimpinan bakal tiba di Pangkalan Bun. Silakan konfirmasikan secara langsung kepada mereka," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








