BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian masalah tunggakan pajak daerah dari pihak Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah, berharap segera ada iktikad baik dari manajemen.
"Masalah penunggakan pajak dari Swiss-Belinn pasti itu tetap kami lanjutkan sampai tahap selanjutnya, tim yustisi sudah melakukan langkah - langkahnya sampai dari pihak manajemen untuk punya iktikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujar Nurhidayah usai kunjungannya ke pansti Asuha Al Hidayah, Minggu, 3 November 2019.
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menambahkan, jika sampai akhir tahun ini belum ada tanggapan, maka akan diambil langkah selanjutnya berdasarkan kesepakatan Tim Yustisi, saat ini masih dilakukan secara persuasif.
Pihak Tim Yustisi masih memberikan kelonggaran dalam hal pembayaraannya seperti apa, yang penting ada itikad baik dari pihak manajemen.
"Tentunya bisa sampai langkah hukum, karena kami telah bentuk tim yustisi, tapi saat ini kami lakukan secara persuasif dulu, tetapi nanti langkah - langkah selanjutnya seperti apa, akan ada kesepakatan dari tim yustisi," jelasnya.
--page
Kebijakan pemasangan spanduk penunggakan pajak daerah itu merupakan syok terapi bagi yang lain agar bisa menghormati aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.
"Saya selaku kepala daerah mengakomodir kebijakan ini agar yang lain bisa menghormati aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, pada Sabtu, 2 November 2019, Borneonews mencoba untuk menemui manajemen Swiss-Belinn Pangkalan Bun, namun disampaikan oleh Sales Manager Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Mifahrizal Ali, jika pihak manajemen enggan untuk bertemu dan memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
"GM nya ada, namun tidak mau turun untuk memberikan tanggapan, dan saya juga bukan orang yang berwenang untuk menyampaikan jawaban apapun," singkatnya.
Diinformasikan, tim Yusstisi Kobar pada Kamis, 31 Oktober 2019, telah memasang spanduk teguran tunggakan pajak daerah kepada Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun di Jalan A Yani.
--page
Dijelaskan oleh Sekretaris Tim Yustisi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, Molta Dena mengatakan tindakan ini diambil lantaran pihak Swiss-Belinn menunggak pajak lebih dari Rp 5 miliar.
Dengan rincian tunggakan pajak hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun sebagai berikut angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp 3,6 miliar, denda administrasi Rp 1,08 miliar, jumlah pembayaran Rp 2.17 miliar. Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2,11 miliar.
Selain itu juga tunggakan Pajak bulanan hotel dengan rincian jumlah ketetapan sebesar Rp 1,9 miliar. Denda administrasi Rp 461,65 juta, jumlah pembayaran Rp 614,02 juta dan jumlah yang masih harus dibayar Rp 1,79 miliar.
Piutang pajak restoran sebesar 367,45 juta, Piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp 79,37 juta. Piutang pajak PBB - P2 tahun 2018 sebesar Rp 294,04 juta. Piutang pajak PBB - P2 tahun 2019 sebesar Rp 170,22 juta. SKPDKB Swiss-Bellin sebesar Rp 213,52 juta sehingga total tunggakan pajak yang harus diselesaikan oleh pihak Swiss-Bellin sebesar Rp 5,03 miliar. (DANANG/B-2)








