KUALA PEMBUANG –

Borneonews, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan siap awasi seluruh perusahaan yang berada di wilayah setempat dalam penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

Plh Sekda Seruyan, Djainudin Noor menjelaskan, hasil kesepakatan bersama dalam menentukan UMK Seruyan tahun 2020 akan diteruskan Pemkab Seruyan ke Gubernur Kalteng untuk minta penetapannya.

“Setelah ada penetapan dari Gubernur maka Pemkab Seruyan akan membuat surat edaran standar upah kabupaten dan dari sisi pelaksanaannya akan dilakukan pengawasan,” kata Djainudin Noor di Kuala Pembuang, Kamis, 7 November 2019.

Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan UMK Seruyan tahun 2020, sangat diperlukan hingga penerapannya dapat berjalan sesuai harapan, dan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

“Penerapan ini akan kita kawal sehingga benar benar bisa dilaksanakan secara baik oleh seluruh perusahaan, agar pekerja tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

--page

Sekadar diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2020  diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750. per bulan atau mengalami kenaikan 12,43 persen. (MAGANG 2/B-2)