MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan pembawa 123 keping kayu ulin ilegal di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin, Km 32, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun tersangka diketahui bernama Lacok (51), warga Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin, Desa Sikui, sudah diamankan beserta ratusan potong ulin berbagai ukuran tanpa dokumen.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, Rabu, 13 November 2019 mengatakan, penangkapan berawal ketika personelnya melakukan Operasi Wanalaga di Desa Sikui.

Polisi kemudian, melihat sebuah mobil pikap merk Suzuki warna hitam dengan Nopol DA 8389 DB melaju dari arah Benangin membawa kayu olahan jenis ulin.

"Saat anggota mau memberhentikan mobil pikap tersebut, pelaku langsung menancap gas dan berusaha melarikan diri," ujar Kristanto.

--page

Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku. Hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

DPO Polres Kutai Barat

Sementara itu, Lacok  ternyata merupakan residivis dan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur. Untuk perkara curas dan residivis kasus illegal logging. Hal itu berdasarkan hasil interogasi dan penghimpunan informasi dari polisi.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pikap merk Suzuki warna hitam DA 8389 DB, satu lembar STNK atas nama Samsul Bahri, serta 123 keping kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran.(RAMADHANI/B-11)