SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 124 telepon seluler milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit telah disita dan dimusnahkan oleh pihak sipir selama 2019.

"Sejak awal tahun hingga Oktober 2019 ada 124 buah telepon yang kami sita dari narapidana," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agus Dwirijanto, Rabu 13 November 2019.

Telepon yang disita dari berbagai merek. Mulai dari yang biasa hingga berbasis android. Bahkan ada juga yang bermerek.

Semua yang ditemukan akan langsung dimusnahkan dan dilaporkan kepada pusat.

Pemilik telepon juga akan ditindak dengan pemberian sanksi berupa tidak akan diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 9 bulan.

--page

"Setalah 9 bulan baru akan kami berikan hak mereka seperti remisi," katanya. Jumlah sitaan ini masih sedikit jika dibandingkan pada 2018 yang mencapai 144 buah.

Selain itu masih banyak barang yang dilarang mereka sita seperti kabel, charger, korek gas, pisau, dan barang lainnya.

"Semua barang sitaan akan dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)