BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa ES alias Dew, ternyata menjadi provokator penganiayaan. Akibat aksi provokasi itu, anaknya OS dan LP harus berurusan dengan hukum karena terlibat.
Mereka menganiaya korban TR alias Kris. Itu terungkap dalam keterangan saksi Taufik, Abdul Rajak, Rahmat, Arbaniansyah, Jagau, dan Amir Hamjah dalam persidangan di PN Sampit.
"Waktu itu terdakwa bilang mana orangnya katanya, hajar-hajar," cerita korban, Rabu, 20 November 2019..
Begitu juga saksi lainnya melihat penganiayaan yang dilakukan Dew LP, Ob, dan anak Dew yang masih di bawah umur.
Dew tidak hanya memprovokasi, tetapi juga ikut memukul korban. Bahkan wajah korban yang berdarah karena dipukul dengan cincin.
--page
Korban dianiaya lantaran melarang pencurian yang dilakukan anak Dew itu di lokasi sawit perusahaan. Sementara, saat Dew dan anaknya mengeroyok korban hanya dilihat rekan korban yang tidak berani menolong karena takut.
Pasalnya, saat itu Dew membawa banyak orang. Atas keterangan itu Dew mengaku menghasut agar menganiaya korban.
Namun dia membantah ikut memukul korban dengan menggunakan cincin hingga berdarah. Meski demikian, saksi tetap pada keterangannya begitu juga terdakwa.
Perbuatan itu terjadai pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makin Group).
Penganiayaan itu berawal saat terdakwa Ob, LP (berkas terpisah), pelaku anak bersama ES alias Dew dan tiga pelaku DPO mengeroyok korban TR alias Kris.
--page
Ob mencekik dan memukul korban kemudian ia menyuruh pelaku anak yang merupakan adiknya menjemput ayahnya Edwin. Kemudian mereka datang menghampiri korban, dan Edwin menganiaya korban.
Korban mengalami luka hingga melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Ob Cs sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.
Edwin merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, yang juga bermukim di Jalan Pramuka, Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.(NACO/B-11)








