KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil yang beraksi di Jalan Kapuas Seberang I, RT 05, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir akhir Oktober lalu.

Pelaku berinisial AK (46) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan YR (39) warga Sei Andai, Banjarmasin ini diduga telah menggelapkan mobil merk Ayla, hingga dilaporkan pemilik ke polisi.

Kedua pelaku diamankan personel Polres Kapuas dibantu Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel. Untuk pelaku AK diringkus di Jalan Sei Tabuk. Sedangkan YR di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar Banjarmasin.

"Iya, untuk kedua pelaku penggelapan ini sudah kami amankan beberapa waktu lalu di wilayah Kalsel. Dan saat ini sedang jalani proses hukum di Mapolres," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah, Minggu, 24 November 2019.

Dia menjelaskan, pengungkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari satu pelaku yang sudah diamankan sebelumnya berinisial JG.

--page

"Berdasarkan keterangan pelaku JG yang telah lebih dahulu di amankan di Polres Kapuas inilah kami mengamankan kedua pelaku tersebut," jelasnya.

Selain itu, dia mengucapkan pihaknya kini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "Kami terus kembangkan kejadian ini dan proses terus berjalan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)