BORNEONEWS, Muara Teweh - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara mengharapkan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha dalam menjadi instrumen penting dalam meningkatkan PAD, tetapi dengan harapan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Perda itu bisa digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah untuk pengembangan inovasi, dalam penataan dan pengelolaan usaha. Sehingga bisa bersaing dengan kota-kota lainnya.
“Raperda ini dibuat bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan PAD. Jangan sampai memberatkan masyarakat erutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Sunario, Selasa, 26 November 2019.
Selain itu, pemerintah daerah harus memberikan perhatian terhadap kelengkapan fasilitas daerah. Sebab, kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan.
Selanjutnya, peraturan daerah ini dapat memberikan kekuatan hukum dalam pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini, tambah dia, harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait. Jangan sapai melakukan pelanggaran mekanisme pengawasan.
--page
Retribusi jasa usaha merupakan pungutan terhadap jasa yang diberikan pemerintah daerah dengan menganut pada prinsip komersial, sehingga dapat mengingkatkan PAD. (RAMADHANI/B-11)








