PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi pembangunan jalan penghubung Sei Rahayu I – Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 3 Desember 2019.

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Mahfudin, JPU membacakan dan menuntut keempat teredakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair dari jaksa penuntut.

JPU menuntut terdakwa Sayudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.

--page

Terdakwa Manhu selaku Konsultan Pengawas dalam proyek pembangunan jalan tersebut dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan. Terdakwa tidak diminta untuk membayar uang pengganti Rp 5 juta karena telah dibayarkan oleh terdakwa saat proses penyidikan.

Terdakwa MS, selaku Direktur PT Ilhyamulik Bengkang Turan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU. Juga pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 30 bulan penjara.

Terdakwa MS yang juga telah menitipkan uang Rp 25 juta dan tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang juga senilai Rp 25 juta.

Sementara itu HN selaku pelaksana pekerjaan yang diberi kuasa oleh terdakwa MS untuk menjalankan proyek pembangunan jalan mendapat tuntutan yang lebih berat dari yang lainnya.

--page

Terdakwa HN dituntut penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar yang mana apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sebagaimana diatur Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Sidang kasus korupsi pembangunan jalan penghubung Sei Rahayu I – Sei Rahayu yang menelan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar ini akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-6)