BORNEONEWS, Sampit - Bambang Sugiharto melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono menuntut ganti rugi kepada pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Sampit hingga ratusan juta.
Setelah mobil Toyota Avansa KH 1393 FJ penggugat ditarik secara paksa. Fakta ini tertuang dalam gugatan yang dibacakan Rabu, 4 Desember 2019 di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit Edi Rosadi.
Dalam petitumnya penggugat meminta hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya mulai dari menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan mobil tersebut kepada penggugat.
Penggugat juga menuntut kerugian materiil Rp 226.948.000 dan menetapkan kerugian inmateriil Rp 459 juta.
"Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp 500.000 untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Melky dalam petitumnya.
--page
Usai mengajukan dan membacakan gugatan ini kesempatan yang sama diberikan kepada tergugat untuk menjawab gugatan pada agenda selanjutnya.
"Kami minta waktu yang mulia, koordinasi dulu sebelum menjawabnya," tegas kuasa dari PT MTF. (NACO/B-6)








