BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muller memberikan apresiasi terhadap konsistennya pemerintah daerah, dalam pembahasan Raperda tentang produk hukum desa.
"Raperda ini sangat bagus untuk kepala desa dalam pembentukan Peraturan desa dan Peraturan bersama kepala desa," ucap Ariantho, Kamis 5 Desember 2019 di Tamiang Layang.
Dalam hal ini, naskah akademis dan konsep raperda sudah disiapkan, namun perlu di diskusikan lebih mendalam agar lebih terarah kepada setiap kepala desa benar-benar dalam membentuk peraturan desa.
Lanjut Ariantho, setelah menjadi perda maka nantinya akan menjadi acuan maupun mekanisme bagi seluruh kepala desa yang ada di Barito Timur dalam membentuk produk hukum desa. Dalam raperda juga menjabarkan secara rinci format produk hukum desa.
"Selanjutnya akan dibahas pada rapat badan musyawarah untuk diagendakan sebagai pengajuan raperda inisiatif DPRD Barito Timur, pada masa sidang II tahun 2020 mendatang," katanya.
--page
Saat ini Pemkab Bartim juga telah membuat landasan pembuatan produk hukum desa melalui Peraturan Bupati Barito Timur. Dengan adanya perda, maka akan menguatkan landasan hukum dalam pembuatan produk hukum desa. (PRASOJO/B-5)








