SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menggeruduk kantor DPRD Kotim terkait persoalan plasma dan penggarapan sawit yang diduga di luar HGU PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM). Situasi bahkan sempat memanas.

Awalnya warga mendesak agar pengecekan lokasi dilakukan secepatnya minimal tiga hari seusai rapat dengar pendapat di DPRD Kotim. Namun setelah diberi penjelasan, mereka bisa memahaminya.

"Kalau minta tiga hari setelah ini kami ada agenda. Selain itu ada teman-teman yang merayakan Natal. Kecuali tidak masalah kalau kami tidak ada," kata anggota DPRD Kotim, Parimus.

Warga pun menyepakatinya dan menunggu tindak lanjut dari realisasi kesimpulan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur dan anggota DPRD lintas komisi.

Dalam RDP itu, ada 3 poin yang dihasilkan. Yakni mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi agar masyarakat setempat bisa sejahtera, segera melakukan cek lapangan terkait lahan yang diduga diluar HGU dan di hamparan sungai bersama DPRD, pemkab, warga,serta pihak perusahaan dari 16 - 19 Januari 2020.

--page

Sebelumnya Perwakilan PT SSM, Kana menegaskan jika perusahaan mereka tersebut memiliki legalitas yang sah berupa Hak Guna Usaha (HGU). 

Mereka mengantongi dua HGU, untuk pertama HGU mereka terbit tahun 1999 kemudian HGU kedua terbit di tahun 2005. Total luasan, perkebunan itu sekitar yakni 7.416 hektare untuk 1999 di Desa Sebabi.

Kana menegaskan, jika tuntutan warga mengenai plasma itu tidak relevan apabila melihat dari ketentuan yang  tertuang dalam Permentan 26 Tahun 2007 tentang Plasma. Sebab, izin dari HGU mereka terbit sebelum Permentan tersebut.

”Sepengathuan saya, plasma ini masuk di tahun 2007. Ketika itu diterbitkan Permentan, sejak itulah jadi wacana," katanya.

Meski begitu, kata dia perusahaan masih punya itikad baik terhadap warga di sekitarnya. :Sehubungan dengan itu kita harap dibijaki ada win-win solution,” kata dia.

--page

Begitu juga dengan Atong, General Manager PT SSM yang menyebut izin perkebunan mereka sudah sesuai ketentuan. Namun terkait tuntutan warga tersebut mereka siap melakukannya dengan menyiapkan lahan untuk areal plasma tersebut.

"Selama ini juga kami sudah melakukan berbagai kerjasama dengan warga dengan memberikan bantuan seperti bibit ikan dan lainnya," tukasnya.

Sementara itu juga, Bagian Pemerintah Setada Kotim, Diana Setiawan menyebutkan jika  tuntutan dari warga Desa Sebabi itu akan terbentur dengan aturan Permentan 26 tahun 2007 serta ketentuan lainnya yang diperbaharui.  Pasalnya HGU dari SSM itu sendiri terbit  jauh sebelum adanya permentan tersebut. 

“Dari semua aturan dan ketentuan itu menyatakan bagi yang belum punya HGU wajib melaksanakan. Namun masalahnya  ini sudah memiliki HGU, sehingga pemerintah daerah belum bisa memaksa mereka bisa merealisasikan kewajiban 20 persen dari luasan kebun inti tersebut," tegas Diana Setiawan. (NACO/B-11)