PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Blanko atau material Smart SIM kini sudah tersedia di Polres Kobar dan siap digunakan untuk pemohon dan perpanjangan SIM.

Sebelumnya, selama beberapa bulan yang lalu blongko SIM sempat habis, sehingga membuat pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang hanya diberikan surat keterangan sementara.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono melalui Baur SIM Aipda Agus Nurrohman mengatakan, saat ini blangko SIM sudah tersedia dengan tampilan baru, atau disebut dengan Smart SIM.

"Material SIM terbaru telah tersedia, bagi masyarakat Kobar baik pemohon maupun yang memperpanjang sudah bisa," ujarnya, Jumat, 20 Desember 2019.

Saat ini Satlantas Polres Kobar, masih terus melakukan pencetakan bagi pemohon yang telah membuat atau meperpanjang SIM sebelumnya, apalagi mendekati akhir Tahun pemohon yang datang per-hari bisa sampai 50 orang.

--page

"Untuk para pemegang surat keterangan SIM sementara dari Bulan Juli sampai Oktober yang belum diambil bisa langsung datang kantor sat lantas unit satpas untuk diganti dengan sim model terbaru (SMART SIM) pada jam pelayanan hari senin sd jum'at jam 08.00 - 14.00 WIB," ungkapnya.

Dijelaskannya, masa berlaku smart SIM dengan yang lama masih sama yakni 5 tahun semenjak tanggal proses pembuatan, kemudian tampilannya berwarna merah putih.

"Pada intinya SIM lama masih berlaku dan tidak perlu dilakukan penggantian, karena hanya tampilannya saja yang berubah," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tertib akan surat kelengkapan berkendara, yaitu mamatuhi aturan saat berkendara. Selain itu piihaknya akan selalu melakukan penertiban terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. (DANANG/B-5)