KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 20 narapidana atau Napi di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan, Husaini melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Julianoor. 

"Iya, ada 20 Napi yang dapat remisi atau pemotongan masa hukuman. Tetapi tidak ada yang bebas," ucap Julianoor kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2019.

Ia menuturkan, mereka mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi.

Menurutnya, dari 20 narapidana tersebut, pemotongan masa hukuman yang diperoleh berbeda-beda karena di sesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

--page


"Iya beda, ada yang 1 bulan 15 hari, ada 1 bulan, dan ada yang 15 hari," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan ucapan selamat Natal dan menyongsong tahun baru 2020, khususnya kepada warga binaan yang merayakan Natal. "Semoga ini menjadi kebahagiaan dan sukacita bagi kita semua," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)