BORNEONEWS, Sampit - Sabran dan Ardi menggunakan uang hasil penipuan dengan korban Muhammad Kholik untuk berfoya-foya dan untuk kebutuhan pribadi.
"Uang itu kami bagi bertiga," kata salah satu tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 2 Januari 2019.
Ardi dan Sabran dapat bagian masing-masing Rp 6 juta sementara Boy Harianto dapat bagian Rp 3,4 juta, sementara sisanya habis untuk hiburan dan main perempuan. "Yang main perempuan dan minum kami berdua saja," kata Ardi yang dibenarkan Sabran.
Berawal pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB saat Kholik di komplek Pasar PPM Sampit diteras toko sembako Baru Indah Jalan Iskandar, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menunggu Muhammad Syaufudin yang masih belanja.
Tiba-tiba didatangi oleh tersangka Ardi yang berpura-pura bertanya alamat PT. Bumi Raya, pada saat itu korban mengaku tidak tahu dengan perusahaan tersebut.
--page
Saat itu Ardi memanggil Sabran dan keduanya seolah-olah tidak kenal menanyakan perusahaan dimaksud dan korban melihat keduanya berbincang-bincang.
Korban kemudian disuruh mencium sebuah benda yang mereka sebut Taring Babi tersebut, karena aroma parfum di taring tersebut korban jadi linglung dan menuruti kemauan keduanya.
Terutama saat ditanya soal uang, korban langsung menyerahkan segepok uang Rp 19 juta miliknya dan Taring Babi itu diserahkan kepada korban.
Pada saat tersangka masuk mobil Daihatsu B 1454 ERB yang di dalamnya ada Boy mereka meninggalkan TKP, korban tersadar dan langsung berlari berupaya mengejar mobil itu namun tidak bisa karena mobil dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian itu.
Kedua tersangka awalnya mengaku berangkat dari Pontianak Kalimantan Barat ingin beraksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sesampainya di Sampit melihat ada korban mereka langsung melancarkan kejahatannya itu.
"Memang waktu itu kami katakan Taring Babi itu punya kekuatan," ucap tersangka. Hingga mereka mengaku berhasil meyakinkan korban dan menipunya. Pengakuan keduanya itu bukan taring asli dan hanya benda biasa yang menyerupai taring babi. (NACO/B-6)








