BORNEONEWS, Sampit - Bambang Sugiharto melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono resmi mengajukan keberatan setelah hakim memenangkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur atas gugatan yang diajukan seteleh mobilnya ditarik pembiayaan.
Menurut Melky Yuwono, keberatan itu sudah mereka sampaikan kepada Pengadilan Negeri Sampit beberapa hari lalu. Uraiannya ditegaskan kalau pertimbangan hukum dalam putusan yang dibaca oleh hakim dalam perkara a quo dinilai kurang cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Dalam proses persidangan tersebut, seolah-olah, lanjutnya, seperti persidangan perdata biasa pada umumnya bukan yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor, 4 Tahun 2019.
Bahwa dalam keberatannya disebutkan sangat jelas dan terang perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat diberhentikan di pingir jalan dan inisiatif penggugat untuk memohon perlindungan ke Kapolsek malah disalahartikan seolah-olah perbuatan tergugat sudah benar padahal penggugatlah yang punya inisiatif untuk berhenti di Polsek terdekat, memohon perlindungan hukum.
--page
"Tergugat yang berupaya menghentikan di pingir jalan dengan cara premanisme berteriak-teriak menyuruh berhenti. Siapa saja orang yang diperlakuan seperti itu tentulah takut," terang Melky dalam keberatannya itu, Senin, 6 Januari 2020.
Penggugat juga, kata dia, sudah berupaya kepada pihak MTF dan untuk mengkonfirmasi masalah SLIK OJK, namun diabaikan. Konfirmasi tersebut dilakukan selama 2 kali yang ditemani oleh saksi Sabda N. Ini juga sudah jelas secara gamblang dijelaskan dalam persidangan
Penggugat (pemohon keberatan) adalah seorang ASN. Ia dinilai tidak mungkin cacat cedera janji bahkan penggugat tidak melakukan pembayaran sudah sangat jelas dijelaskan di hadapan persidangan dan tak terbantahkan dalil-dalil gugatan penggugat.
Lanjut Melky bahwa dalam fakta persidangan, tidak sesuai dengan yang tertera dalam jadwal e-court, gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, namun penggugat hanya mengikuti intruksi hakim agar proses berjalan lancar dan baik serta penggugat (pemohon keberatan) dalam hal ini meminta komisi yudisial memantau jalannya proses upaya hukum.
"Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara keberatan ini
agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya, apabila keputusan tersebut tidak sesuai maka kami tetap melakukan proses hukum agar proses ini bersih, jujur dan terlaksananya pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," tandasnya.
--page
Sebelumnya, PT MTF yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan yang memenangkan mereka tersebut pada persidangan lalu. Apa yang terurai dalam jawaban mereka dikabulkan oleh hakim itu dengan menolak seluruh gugatan penggugat.
Gugatan itu dilayangkan setelah mobil Toyota Avansa KH 1393 FJ penggugat ditarik secara paksa di Kalimantan Barat. Itu dituangkan dalam gugatan yang dibacakan Rabu, 4 Desember 2019 dihadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit Edi Rosadi.
Dalam petitumnya, penggugat meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya mulai dari menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan mobil tersebut kepada penggugat.
Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 226.948.000 dan menetapkan kerugian inmateriil sebesar Rp 450 juta
Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (NACO/B-7)








