BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Dewi Khartika meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit menolak keberatan atau eksepsi Suriansyah (47) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurut jaksa, apa yang diuraikan dalam dakwannya sudah sangat jelas, cermat dan lengkap tidak sebagaimana apa yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Riduansyah dan Anissa.
Terkait adanya kesalahan tempat tinggal terdakwa menurut jaksa sebelumnya sudah diperbaiki dan itu kesalahan pada redaksi penulisan secara administrasi.
Sementara terkait didampingi kuasa hukum, jaksa hanya menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti, sehingga tidak wajib tersangka didampingi penasihat hukum dan terkait pemanggilan karena terdakwa berada di dalam Lapas Sampit sehingga pemanggilan sidang kolektif dilakukan.
"Selain itu apa yang terdakwa ajukan bukan materi pada eksepsi," ungkapnya. Jaksa menyebut surat dakwannya sudah memenuhi syarat secara formil dan materil. Dari itu dalam putusan sela memohon kepada hakim menyatakaan dakwaan sudah sesuai ketentuan.
--page
Sebelumnya dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya Riduansyah dan Annis mereka mengungkapkan ada pelanggaran saat pemeriksaan terdahulu yg merugikan terdakwa.
Keluarga tidak diberi tahu secara lisan maupun tulisan. Dalam Pasal 145 ayat 1 KUHAP yaitu harus menyampaikan surat sah untuk panggilan kepada terdakwa. Pasal 146 ayat 1 KUHP, mengirim surat selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang.
Selain itu kata dia saat pemeriksaan BAP dan tanda tangan berita acara terdakwa tidak di dampingi penasehat hukumnya, saat itu terdakwa meminta didampingi penasehat hukum karena tidak bisa membaca dan menulis, namun penyidik menolak..
Dalam surat dakwaan tidak terinci baik dari alamat terdakwa dan juga kronologisnya, sehingga surat dakwaan di anggap kabur atau tidak jelas, sehingga sangat beralasan mereka meminta dibatalkan.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.
--page
Saat itu terdakwa mengendarai mobil pikap DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avansa KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup
Terdakwa datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya, sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan. Saat di lokasi kejadian tersangka tidak bisa lagi mengendalikan kendaraannya.
Lalu menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak mobil Yakup terpental sementara itu pikap terdakwa masuk ke parit.
Korban tewas dilokasi kejadian hingga akhirnya warga asal Banjarmasin, Kalsel itu jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-6)








