BORNEONEWS, Sampit - Penuntut umum menilai penasihat hukum telah mengamini surat dakwaannya dalam kasus pelayaran kapal bodong PT Borneo Sawit Persada. Sebab, penasihat hukum berpendapat dalam nota keberatannya, Nahkoda Kapal KM Borneo atau terdakwa Alfius lupa membawa dokumen dan surat kapal.
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 10 Januari 2020, dalam tanggapannya atas eksepsi itu mengatakan, pendapat penasihat hukum tersebut mengandung unsur keselamatan dan keamanan yang termasuk unsur kelaiklautan kapal. Sebagaimana Pasal 117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran yang berdasarkan fakta tidak dipenuhi terdakwa sebagai nahkoda KM Borneo.
"Penuntut umum menilai keberatan ini merupakan gabungan dari keberatan penasihat mengenai wewenang pengawasan penegakan hukum dan mengenai sanksi pidana atau sanksi administratif, sehingga tidak ditanggapi lagi," tegasnya.
Dari itu, jaksa meminta untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
"Menetapkan eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Didiek.
--page
Sebelumnya, Alfius melalui kuasa hukumnya Simons Manurung dan Riko Wibawa Sitanggang menguraikan alasannya keberatan dengan dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Mereka menilai jaksa salah dalam menerapkan hukum. Bahwa terdakwa adalah nakhoda KM Borneo yang bertahan hidup dan mencari kehidupan. Dan sejak awal permasalahan ini tentang kesilapan dan/atau karena lalai-nya terdakwa untuk membawa dokumen-dokumen atau surat kapal.
Selain itu, mereka juga menyebut wewenang pengawasan dan penegakan hukum guna fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran atau pemeriksaan penyidikan atas kelaiklautan ada di syahbandar.
"Peristiwa hukum dalam perkara a quo bukan sebagai tindak pidana akan tetapi masuk dalam pelanggaran adiministratif," kata Simons.
Tidak hanya itu, mereka menilai dakwaan jaksa prematur karena dari seluruhan kronologis atau peristiwa a quo, yang dituangkan dalam surat dakwaan JPU, secara hukum semuanya didasarkan atas hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Polairud Polda Kalimantan Tengah dan tidak terdapat hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Syahbandar Kotawaringin Timur.
--page
"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 251 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dakwaan JPU menjadi prematur," tegasnya.
Tidak hanya itu mereka juga menilai dakwaan jaksa kabur karena disusun tidak dengan cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Sehingga dianggap salah dalam melakukan penerapan hukum dan kronologis peristiwa perkara a quo. (NACO/B-11)








