BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pemkab Kobar menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar untuk menangani tunggakan pajak Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun sekitar Rp 5,03 miliar.
Sekda Kobar Suyanto, Senin, 13 Januari 2020 menjelaskan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus dari Pemkab Kobar kepada Kejari Kobar.
"Dalam hal ini pihak Kejari Kobar bertindak sebagai pengacara negara. Artinya mereka berhak melakukan upaya pena penagihan piutang pajak atau upaya hukum lain dalam hal itu," jelas sekda.
Sehingga, lanjut Sekda, terkait upaya paksa seperti upaya hukum dan lainnya kewenangannya ada pada pengacara negara.
"Bila menurut pengacara negara upaya hukum kepada pihak penunggak hutang bisa dijalankan, maka tentunya kita akan mendukung apa yang dilakukan mereka," jelas Sekda.
--page
Seperti diberitakan, terdapat tunggakan pajak yang terdiri dari 3 komponen yang masih tertunggak pembayarannya oleh manajemen Swiss Belinn Pangkalan Bun.
Di antaranya pajak hotel sebesar lebih dari Rp 4 miliar, pajak restoran sekitar Rp 300 juta dan pajak PBB-P2 senilai lebih dari Rp 500 juta. (WAHYU KRIDA/B-7)








