PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekda Kobar, Suyanto menyebut bahwa pihak manajemen Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun baru melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 292 juta lebih. 

Ini ia sampaikan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Kobar pada Senin, 13 Januari 2019. Rapat tersebut membahas permohonan tanggapan Pemda Kobar terkait penyelesaian tunggakan pajak hotel tersebut.

Sebelumnya, tim Yustisi Kobar telah meminta pihak manajemen Swiss Belinn untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 5 miliar lebih pada akhir Desember 2019. 

Langkah selanjutnya yang sedang dipersiapkan adalah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, sebagai mekanisme agar persoalan tersebut dapat dilimpahkan ke kejaksaan melalui surat kuasa khusus.

"Pihak Kejari Kobar bertindak sebagai pengacara negara. Artinya mereka berhak melakukan upaya penagihan piutang pajak atau upaya hukum lain," ungkapnya.

--page

Di sisi lain, ia juga menyampaikan soal adanya 1 hotel di Pangkalan Bun yang belum mengantongi izin operasional. "Terlepas ada atau tidak ada izin operasional, namun dari sisi pajak sudah ditagih atau dibayar untuk memenuhi kewajibannya," tutur Suyanto saat membacakan pemandangan dari faraksi-fraksi. (DANANG/B-7)