SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara persoalan tanah, SA alias AN melakukan penganiayaan kepada Yuspiansyah. Kini kasusnya sudah masuk pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringi Timur.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang ke penuntut umum," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Selasa, 28 Januari 2020.

Tersangka menganiaya korban Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan tersangka yang saat itu ada di lokasi kejadin.

Mereka duduk bersama tersangka dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

--page

Saat itu Yono membawa surat dan tersangka mengecek surat itu dan korban mendekat, dalam posisi berdiri, secara tiba - tiba dari arah kanan korban, tersangka langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung memukul.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali, hingga korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai oleh Adriadi dan Sidi hingga korban pergi dan melaporkan kejadian itu. (NACO/B-11)