PALANGKA RAYA –

PALANGKA RAYA, PPOST - Pembina Fordayak Kalimantan Tengah Bachtiar Effendi mengimbau seluruh ormas/LSM bersikap bijak dalam menyikapi persoalan. 

“Hendaknya disikapi dengan kepala dingin,” kata Bachtiar, Minggu (2/2), di Palangka Raya.

Jika permasalahan itu terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak, Ketua Forum Masyarakat Dayak atau Formad Kalimantan Tengah itu mengimbau agar menempuh jalur yang ada. Ia menyarankan agar menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

:Suka atau tidak suka, kita harus tunduk harus pada aturan yang diatur dalam undang-undang pers, jika itu terkait dengan pemberitaan. Silakan ajukan keberatan. Media pasti menyediakan ruang hak jawab. Kalau itu tidak memuaskan, maka ajukan ke Dewan Pers,” saran Bachtiar.

Jika semua langkah itu sudah ditempuh, dan pihak tertentu tetap merasa dirugikan, Ketua Biro Hukum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah yang berprofesi sebagai advokat itu mempersilakan pihak yang dirugikan itu membawanya ke ranah lain. Apalagi jika keputusan Dewan Pers telah menyatakan pihak media melalukan kesalahan.

--page

“Jangan gegabah. Jangan terlalu dini menyimpulkan ini terjadi pelecehan terhadap Dayak. Ada beberapa upaya yang bisa kita lakukan sebelum kita sampai pada kesimpulan bahwa ini terjadi pelecehan,” tegas Bachtiar.

Ia mengaku mengikuti pemberitaan tersebut. Dalam berita tidak disebutkan secara spesifik ormas/LSM atau jenis senjata tajam yang dimaksud.

“Sekali lagi saya serukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Dayak, supaya menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin. Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah terpancing, karena kalau gegabah maka yang rugi kita sendiri,” katanya.

"Apalagi persoalan ini belum jelas. Oleh sebab itu, saya imbau kepada seluruh masyarakat Dayak supaya menahan diri, jangan mudah ikut-ikutan, jangan mudah terpancing. Budayakan musyawarah mufakat, duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Saya rasa itu sikap paling bijak dari semua komponen masyarakat Dayak," tambah Bachtiar.

Pihaknya tak ingin suasana yang sudah aman dan tenteram, justru gaduh oleh orang kita senditi. “Itu sangat tidak elok ditonton orang,” imbuhnya.

--page

Dalam kesempatan itu Bachtiar menjelaskan, sidang adat tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh kita. Sesuai perda tentang lembaga adat bahwa yang berhak menyidang pelanggaran adat adalah Kerapatan Mantir Adat yang diketuai oleh damang. 

“Kalau kita sendiri yang menyidang, itu namanya main hakim sendiri. Dan itu sangat tidak dibenarkan. Apapun alasannya kita punya lembaga. Saya imbau jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Sekali lagi, kata dia, sikapi persolan ini dengan bijak. Kapan perlu kita duduk bersama dengan para tokoh, tukar pendapat dengan para tetua adat yang bisa melihat persoalan ini dengan jernih. 

"Saya sebagai Ketua Formad mengimbau supaya berhati-hati mengikapi persoalan ini. Kepada media massa, saya minta membuat ralat jika ada kekeliruan dalam pemberitaan yang berpotensi memancing orang bisa salah persepsi," tambah Bachtiar.

Demikian juka kepada para mantir adat dan damang, Bachtiar mengimbau supaya benar-benar mengkaji persoalan ini sebelum bersikap. (TIM PALANGKA POST)