BORNEONEWS, Sampit - Karyawan toko ponsel, Djie Sau Fung alias Afung divonis selama 1 tahun penjara, atas kasus penggelapan uang toko dan memberikan keterangan palsu. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 220 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 4 Februari 2020.
Uang yang digelapkannya itu milik Tjjai Lie Phing toko Maitri Cell di kompleks pasar PPM Sampit.
Aksinya dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, berawal saat terdakwa Afung membuka brankas yang di dalamnya berisi uang.
Untuk lepas dari jeratan hukum, terdakwa awalnya bercerita seolah-olah ada pelaku yang datang memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya. Terdakwa sempat menjadi korban perampokan.
--page
Saat itu terdakwa mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas.
Namun saat dicek CCTV dan saksi, ternyata ketahuan kalau terdakwa berbohong. Hingga ia terus terang mengakui perbuatannya tersebut. Atas perbuatannya itu korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 48 juta.
Di hadapan hakim, Afung menyatakan menerima vonis. Begitu juga dengan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo. Putusan yang dijatuhkan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-11)








