KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Basarang dibantu Polres Pulang Pisau mengamankan Mu (43) warga Kota Tangerang, Banten, terduga pelaku penipuan dengan modus grosir sembako.

Pelaku diringkus tim gabungan di Desa Mentaren II, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Iya, pelaku sudah kami amankan kemarin di Pulang Pisau. Itu menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa tertipu," kata Kapolsek Basarang, Ipda Suroto, Rabu, 5 Februari 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tuturnya.

--page

Pelaku ditangkao atas laporan korban Wiji (33), warga Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 6 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Suroto menuturkan, kronologis kejadian itu saat pelaku pada Minggu, 2 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB datang ke toko korban untuk menawarkan dan menjanjikan menjadi agen atau grosir sembako. Sebagai syarat, korban harus belanja minimal sebesar Rp. 8 juta.

"Namun korban hanya mampu menyetor uang sebesar Rp 3,4 juta, dan handphone merk Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga," ucapnya.

Kemudian pelaku memberikan dua kardus sembako dan rokok. Namun setelah dicek korban, hanya berisi sembako dan air mineral.

Selanjutnya pelaku berjanji akan datang kembali pada hari Senin, 3 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dan sampai batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung datang.

“Atas kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kerugian materil sebesar Rp 5.900.000,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)