KUALA KAPUAS –




BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Pansus II DPRD Kapuas telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk mempelajari atau kaji tiru dalam menyelsaikan 3 buah Raperda Kabupaten Kapuas.

Adapun tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik. Raperda Laboratorium Kesehatan, Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas.

Ketua Pansus II Darwandie menyampaikan kedatangan rombongan ke Badung selain kaji banding atau kaji tiru terhadap tiga Raperda Kabupaten Kapuas tersebut juga untuk menjalin silaturahmi dengan Pemda Badung.

"Kami banyak belajar dari Kabupaten Badung karena sudah memiliki tiga Perda yang akan kami legalkan," ucap Darwandie, Kamis, 6 Februari 2020.

Lebih lanjut, untuk tiga buah produk hukum tersebut pihaknya merencanakan akan di targetkan selesai pada tanggal 22 Maret 2020, atau sebelum hari jadi Kota Kuala Kapuas.

--page


"Tentu dari hasil kaji banding ini akan menjadi referensi bagi kita dalam menyelesaikan Raperda ini," katanya.

Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas di wilayah Provinsi Bali ini di jadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Februari 2020 dengan tujuan pertama yaitu Setda Kabupaten Badung, hari ini. Kemudian dilanjutkan dengan Setda Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)