BORNEONEWS, Sampit - Polemik tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit, Kabupaten Kotawarngin Timur kembali memanas.
Bahkan sejumlah pihak mengancam akan mengambil alih paksa lahan kuburan itu sesuai dengan peruntukannya untuk lahan pemakaman warga.
Kuasa Hukum pihak Perkumpulan Bakti Sosial Sopianoor bersama Komisi I DPRD Kotawaringin Timur melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Suryantara mengatakan permasalahan ini sebenarnya sudah sejak lama namun rupanya Pemerintah Kabupaten Kotim belum serius menyelesaikannya.
"Pedahal tim dari Pemkab beberapa waktu lalu sudah cek lapangan namun belum juga ada penyelesaian bahkan mereka sudah bentuk tim verifikasi ternyata sampai sekarang belum ada hasilnya, persoalan ini sudah tiga tahun tidak bisa diselesaikan," kata Agus saat memimpin Komisi I ke lokasi.
--page
Agus dan anggota lainnya melihat langsung kondisi sebenarnya bahwa ada lahan kuburan yang dikuasai oleh oknum dan pihak tertentu.
Rencananya kata dia Komisi I akan memanggil semua pihak lintas agama, pihak kuasa hukum, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang mengklaim lahan ini untuk melakukan rapat dengar pendapat guna mencari solusinya.
Senada juga diungkapkan anggota komisi I Rimbun, menurutnya dalam hal ini Pemkab harus tegas terhadap pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Mengingat itu adalah lahan masih aset daerah, dulu pembebasannya mengunakan uang negara dan di peruntukan untuk lahan kuburan di lima agama di Kotim.
Menurut politisi PDIP itu, masalah ini bisa berakibat fatal karena akan dibawa ke masalah hukum jika tidak segera diselesaikan.
--page
"Saya akan kawal dan bawa ke ranah hukum. Saya siap untuk mengawal bahkan kalau memang tidak selesai mediasi tingkat pemerintah maka warga saya ajak untuk mengambil paksa saja lahan milik yayasan sosial tersebut," tegasnya.
Sementara itu Sopianoor selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan pihaknya sudah memegang MoU terutama makam Cina dulu yang dipindahkan dari Terminal Patih Rumbih dan Timezone ditukar guling oleh Pemkab ke lokasi saat ini.
"Namun pada perjalanannya kenapa justru di lahan pemakaman ada dikuasai oleh devoloper perumahan," tukasnua
Padahal sangat jelas legalitasnya tahun 1987 izin lokasi dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 1991 bahkan sudah terbit peta tematik oleh BPN tapi batas-batas di lokasi lahan hilang ada yang mencabut dan membuangnya. (NACO/B-5)








