BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau Swiss-Bellinn Pangkalan Bun hingga kini masih belum melunasi pajak yang tertunggak sejak 2012 dengan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih belum melakukan tindakan yang bersifat hukum pada hotel tersebut.
Padahal antara Pemkab Kobar dan kejaksaan negeri sudah menjalin MoU penagihan pajak, namun Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diperlukan untuk bertindak sebagai pengacara negara belum dibuat.
Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Februari 2020 masih belum memberikan jawaban pasti terkait kapan SKK tersebut dibuat.
"Belum. Masih diupayakan persuasif," ujar Molta Dena melalui pesan WhatsApp. Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana juga mengatakan bahwa surat tersebut hingga saat ini belum diterima.
"Agar kami bisa melakukan upaya hukum dalam hal penagihan pajak yang tertunggak ini, tentunya harus tertuang dalam SKK, namun hingga kini surat tersebut belum pernah kami terima," jelasnya.
--page
Terkait jawaban Kepala Bapenda Kobar bahwa mereka masih mengupayakan cara persuasif untuk menagih pajak Hotel Swiss-Bellinn Pangkalan Bun yang tertunggak, Kajari mengatakan hal tersebut merupakan keanehan.
"Rasanya tindakan persuasif kepada pihak Hotel Swiss-Bellinn Pangkalan Bun sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Bahkan manajemen hotel sudah membuat surat pernyataan mau membayar sampai 3 kali. Namun hingga kini tetap tidak ada yang dipenuhi. Seharusnya sudah saatnya dtingkatkan upaya penagihannya," jelasnya.
Ditanyakan pembayaran cicilan senilai Rp 292 juta lebih dari total pajak yang tertunggak lebih dari Rp 5 miliar? Kajari menilai nominal tersebut masih belum signifikan.
"Bandingkan saja nilai total tunggakan pajak dengan nilai cicilan yang dibayarkan kepada negara. Apakah cukup signifikan? Terus bila mereka bermaksud melunasi tunggakan tersebut, apakah sudah bisa dipastikan sampai kapan dan berapa nominalnya," ujarnya.
Kajari menjelaskan kenapa mereka selalu menyoroti hal ini, lantaran sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan yang salah satunya tentang pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
--page
"Karena pajak yang tertunggak oleh hotel tersebut merupakan uang milik negara. Namun untuk melakukan upaya lanjutan, tentunya kami harus bertindak aebagai jaksa pengacara negara dengan pemohon dari Pemkab Kobar. Jadi kami bisa melakukan upaya lanjutan untuk melakukan penagihan pajak," jelasnya.
Kajari kemudian menjelaskan apa sajanupaya lanjutan tersebut. Di antaranya membuat dan mengirimkan surat peringatan atau somasi, hingga gugatan bila diperlukan. Artinya kita bisa bergerak apabila SKK sudah dibuat dan ditandatangani Pemkab Kobar dan Kejari. (WAHYU KRIDA/B-6)








