BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng Tahun 2020, KPU Kalteng siap melayani calon perseorangan yang akan menyerahkan dukungan yang dibuka pada 16 sampai 20 Februari 2020.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, penyerahan dukungan calon jalur independen atau perseorangan akan dilakukan selama lima hari kedepan.
"Jadi penyerahan dukungan perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum dimulai tanggal 16 sampai 20 Februari 2020, Waktunya hanya lima hari saja," katanya, Sabtu, 8 Febuari 2020.
Dalam kesempatan tersebut Harmain mengatakan, pihaknya telah mengumumkan syarat dan jadwal penerimaan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada 3 - 16 Desember 2019 lalu.

Untuk daftar dukungan perseorangan harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari Silon, oleh sebab itu bakal Paslon diharap koordinasi jauh-jauh hari dan menyerahkan SK penunjukan operator Paslon, untuk selanjutnya operator tersebut akan dibimtek oleh operator Silon KPU Kalteng.
--page
"Daftar nama pendukung yg dientry ke dalam Silon oleh operator Paslon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan," ujarnya.
Kemudian jumlah dukungan untuk bakal paslon perseorangan adalah 175.323 Dukungan dengan sebaran paling sedikit di 8 Kabupaten Kota kalimantan Tengah. (NOPRI/B-5)


