BORNEONEWS, Palangka Raya - Satun Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Masyarakat atau Binmas kembali melakukan penertiban terhadap bangunan di pinggir jalan yang menutupi drainase. Penertiban kali ini dilakukan di Jalan Bangka kota setempat, Senin, 2 Februari 2020.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangribuan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat kepada pihakanya, karena kawasan tersebut sudah melebihan batas bangunan yang sudah ditentukan.
"Ternyata benar saja bangunan di kawasan tersebut memang melanggar ketentuan atau menutupi drainase. Untuk itu kami tertibkan," katanya.
Benhur menambahkan, pihaknya bukan hanya melakukan pertiban. Namun, melalui bidang Binmas juga mensosialisai kepada masyarakat supaya tidak membangun di atas drainase karena itu tidak diperbolehkan.
"Bagi pelaku usaha terutama yang berada di pinggir jalan supaya mentaati aturan yang sudah berlaku," pesannya.
--page
Ia juga berharap kepada masyarakat terutama bagi pelaku usaha supaya tetap tertib dengan aturan yang sudah berlaku, agar terciptanya Palangka Raya aman dan nyaman.
"Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, kita sama-sama sadar dengan aturan yang sudah ada," pungkasnya. (NOPRI/B-7)








