SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kasus penipuan Rp 6,19 miliar dengan korban Hany Handayani, terdakwa Albert Subianto alias Albert (34) lebih banyak berperan dari kakaknya Helianto Kosim (40). 

Dari total jumlah kerugian itu, yang sebagian besar mengambil uang dengan Hany adalah Albert, termasuk yang menikmati dan mengelolanya dengan dalih untuk jual beli karet.

"Kalau saya pernah sekali saja, selebihnya Albert yang ambil uang dengan Hany," kata Kosim, Selasa, 11 Februari 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Termasuk yang punya ide menggunakan cek dan Bilyet Giro (BG) kosong untuk membayar kepada Hany juga Albert. Kosim mengaku hanya diminta tanda tangan saja atas permintaan Albert.

Tidak hanya soal itu karena uang yang dipinjam itu sudah habis dan merasa tidak bisa lagi membayar, orang yang pertama kali memilih kabur adalah Albert.

--page

"Saya takut makanya kabur karena merasa tidak bisa lagi membayar," tegas Albert. Perbuatan yang dilakukan sejak 2015 itu korban menyerahkan uang Rp 2,700.000.000 kepada terdakwa setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada Rp 2.940.000.000, dan Rp. 550.000.000.

Jadi total uang korban yang telah diserahkan sebesar Rp. 6.190.000.000 untuk bisnis jual beli karet.

Setelah itu kedua terdakwa ada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut, akan tetapi saat dicairkan cek  karena saldo kosong. (NACO/B-6)