KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan menggelar sosialisasi pemberlakukan Peraturan Bupati atau Perbup nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian bantuan sosial berupa santunan uang duka bagi masyarakat kurang mampu.

Sosialisasi yang di gelar, Rabu, 12 Februari 2020 ini, di buka resmi Pj Sekda Seruyan Djainuddin Noor dihadiri unsur FKPD dan seluruh camat serta kepala desa se Kabupaten Seruyan.

Asisten I Setda Seruyan Nomo Koeswoyo,   dalam laporannya mengatakan, di gelarnya kegiatan sosialisasi ini, bertujuan agar peraturan Bupati Seruyan terkait pemberian santunan uang duka untuk masyarakat kurang mampu ini,  dapat di ketahui secara luas.

“Di harapkan seluruh unsur mulai dari camat hingga para kepala desa, dapat memberikan informasi terkait hal ini, serta dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme  dan syarat terkait pemberian  santunan uang duka ini,” harapnya.

Sementara itu Pj Sekda Seruyan Djainuddin Noor saat menyampaikan arahan Bupati Seruyan mengatakan,  program pemberian bantuan sosial berupa bantuan kematian bagi masyarakat kurang mampu, merupakan bentuk perhatian dari Pemkab Seruyan untuk masyarakat.

--page

“Mudah mudahan dengan pemberian uang duka bagi masyarakat kurang mampu, dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dari keluarga kurang mampu yang di tinggalkan. Hal ini merupakan wujud dari perhatian pemerintah untuk warga yang membutuhkan,” tukasnya. (FAHRUL/B-5)