KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala  Pembuang - Pemkab Seruyan pada APBD Seruyan tahun 2020 menganggarkan pemberian bantuan sosial  santunan uang duka untuk warga  kurang mampu yang meninggal dunia.

Menurut Bupati Seruyan Yulhaidir dalam sambutan yang disampaikan Pj Sekda Seruyan Djainuddin Noor, regulasi terkait pemberian bantuan sosial ini, telah di atur melalui Peraturan Bupati Seruyan  nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian bantuan sosial,  berupa santunan uang duka bagi masyarakat kurang mampu.

“Program pemberian santuan uang duka atau bantuan kematian ini, merupakan upaya Pemkab Seruyan, memberikan perhatian kepada warga kurang mampu yang mengalami musibah,  agar bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban mereka,” katanya, Rabu, 12 Februari 2020.

Adapun besaran bantuan sosial uang duka, di berikan Pemkab Seruyan kepada warga tidak mampu, sebesar Rp 2,5 juta yang di berikan  setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Santuan yang di berikan Pemerintah Kabupaten Seruyan ini, diharapkan dapat di gunakan para ahli waris,  untuk biaya pemakaman atau keperluan lain  yang dianggap perlu  untuk keperluan warga yang meninggal dunia.  

--page

Bupati menambahkan,  bahwa program ini,  semata-mata untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di Seruyan dan  merupakan salah satu wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, serta diharapkan dapat dimanfaatkan secara baik. (FAHRUL/B-5)