BORNEONEWS, Kuala pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi memberikan bantuan sosial berupa santunan uang duka untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Ada beberapa kriteria penerima santunan duka yang akan diberikan untuk masyarakat kurang mampu.
Pada Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 bab IV, penerima santunan duka cita pasal 4 berbunyi masyarakat kurang mampu yang mendapat santunan kematian adalah warga yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Seruyan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Kemudian, orang yang belum dewasa yang orang tua/ walinya mempunyai KTP elektronik Kabupaten Seruyan dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK serta bayi yang lahir mati, dengan surat keterangan yang menyatakan bayi lahir mati dari masyarakat miskin di tandatangani pejabat berwenang.
Sedangkan Bab V Syarat penerima santunan uang duka cita adalah, keluarga miskin, berdomisili di Seruyan, memiliki KTP atau surat keterangan dan kartu keluarga, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apapun.
--page
Melengkapi surat keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat keterangan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili dan semua persyaratan di ajukan oleh ahli waris kepada Bupati Seruyan melalui Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat. (FAHRUL/B-7)








