BORNEONEWS, Sampit - Rizki Eko Prasetyo ketahuan menggelapkan pupuk karena perbuatan itu terlalu sering dilakukannya. Padahal terdakwa sudah pernah ditegur rekannya, tapi tidak dihiraukan.
"Sudah saya ingatkan tapi tidak dihiraukannya," kata saksi Firli, Rabu, 12 Februari 2020 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukannya, sejak Februari hingga ketahuan pada Oktober 2019. Terdakwa dilaporkan pihak perusahaan PT Tanjung Paring atas kejadian di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Pupuk itu kemudian dijual kepada terdakwa Aip. Bahkan dalam kesaksiannya, Aip mengaku sudah sekitar 5 kali membeli pupuk dari terdakwa.
"Kalau pertama saya beli 9 sak. Pupuk dijual per sak Rp 70 ribu," ucap Aip.
--page
Kemudian terakhir Aip membeli sebanyak 11 sak. Aip beralasan mau membeli pupuk karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah.
Saat diamankan menurut saksi lainnya, terdakwa mengaku kalau pupuk itu tidak semua dijual, akan tetapi sebagian digunakan sendiri. (NACO/B-11)








