BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Rizki Eko Prasetyo menggelapkan pupuk milik PT Tanjung Paring di kawasan perusahaan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Dalihnya, karena terdakwa Aip mencari pupuk.
"Aip waktu itu tanya ada pupuk atau tidak," kata terdakwa dalam keteranganya pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 12 Februari 2020.
Setelah itu, terdakwa yang bekerja sebagai buruh angkut tersebut menggelapkan pupuk itu hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Perbuatan itu dia lakukan dari Februari hingga Oktober 2019 lalu.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Kriskana Manahin, terdakwa mengaku melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi.
Modusnya, terdakwa mengambil pupuk tersebut di tempat penyimpanan setelah dipindahkan ke lokasi yang sudah disepakati. Kemudian, terdakwa Aip datang mengambilnya.
--page
Meski bekerja di perusahaan tersangka sendiri menerima upah per bulannya sebesar Rp 2.900.000, namun nampaknya upah tersebut tidak mencukupi.
"Kadang upah telat bayarnya dari perusahaan," kata terdakwa meski dibantah Yuda, saksi dari perusahaan. (NACO/B-11)








