PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, pihaknya rutin menurunkan petugas untuk memantau serta menagih pembayaran pajak.

"Ada 3 sampai 4 tim yang sering kita turunkan ke lapangan," katanya, Rabu 12 Februari 2020.

Sasaran penagihan pajak ini difokuskan pada pengelola usaha swasta seperti perhotelan dan rumah makan berskala besar. Upaya ini dijalankan, sebagai bentuk kerja keras untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mau maksimal, baik sektor pajak maupun sektor retribusi. Langkah ini salah upaya untuk memastikan wajib pajak taat lakukan pembayaran," ucapnya.

Secara berkala kata dia, jika wajib pajak telah melampaui batas pembayaran sekitar 1 sampai 2 bulan, maka petugas langsung turun ke lokasi untuk memastikan pembayaran dilaksanakan.

--page

"Langkah ini juga efektif mengurangi resiko kerugian daerah. Pokoknya kalau sudah telat 1 bulan apalagi 2 bulan, petugas langsung turun," pungkasnya. (HENDRI/B-11)