BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya (Mura) mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 13 usulan ke DPRD, pada masa sidang I tahun 2020, Kamis, 13 Februari 2020.
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan, 5 raperda yang diajukan tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang akan dibahas bersama legislator.
"5 raperda ini sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Rejikinoor.
Adapun 5 raperda tersebut yakni Raperda Penetapan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.
Rejikinoor berharap 5 raperda tersebut agar dapat dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan legislatif.
--page
"Dengan diajukannya 5 raperda ini, agar segera dilakukan pembahasan. Sehingga produk hukum dapat dijalankan segera," tambahnya. (RIANSYAH/B-11)








