BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin menyampaikan disepakatinya 4 Raperda mengikuti atau menyesuaikan ketentuan peraturan pemerintah pusat.
Seperti Raperda pencabutan tempat izin usaha sudah ada petunjuk atau aturan lebih tinggi dari presiden dan kemudian ditindaklanjuti peraturan Mendagri, sehingga di daerah juga harus melaksanakan ketentuan tersebut.
Selain itu 4 Raperda itu untuk mendukung kebutuhan dan kamajuan daerah dan untuk kepentingan masyarakat.
Ke 4 Rapenda itu yakni Raperda Pembentukan RSUD, Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha.
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
--page
Terkait pembangunan RSUD atau perubahan atas RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yakni adanya perubahan tarif kesehatan.
"Karena adanya perubahan kelas, yang awalnya kelas C mengalami peningkatan menjadi B," ucapnya. (DANANG/B-6)








