BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas mengeluarkan surat edaran tentang pemasangan gambar resmi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur, Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengimbau kepada para kepala perangkat daerah, kepala instansi, pimpinan BUMN, BUMD, swasta, organisasi lainnya agar dapat memasang gambar resmi tersebut di gedung atau kantor masing-masing.
"Saya imbau kepada seluruh kepala SOPD dan instansi lainnya untuk memasang gambar resmi pimpinan negara dan daerah," ucap Ben, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kemudian, lanjut dia, kepada para camat agar dapat menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa serta unit di wilayah kerja masing-masing terkait dengan satu poin di atas.
"Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas agar bisa menginformasikan ke kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi di wilayah setempat," harapnya.
--page
Pemasangan itu dilakukan berdasarkan pelantikan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019 dan Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Mei 2016.
Serta Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas dilantuk tanggal 24 September 2018. Untuk itulah, disampaikanlah surat edaran agar dilakukan pemasangan gambar-gambar tersebut di kantor atau gedung instansi-instansi wilayah setempat. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








