BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang buruh pekerja borongan penyadap getah karet BS (38) diamankan personel Polsek Pangkalan Banteng, lantaran menggelapkan 70 kilogram getah karet milik PTPN XII.
Aksi tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi itu diketahui manajer perusahaan, pada Sabtu, 15 Februari 2020.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua menyampaikan, awalnya pihak perusahaan mencurigai gerak-gerik pelaku yang membawa bungkusan lump atau getah karet menggunakan motor.
"Jadi karena manager kebun ini curiga melihat pelaku membawa bungkusan getah karet dengan menggunakan plastik. Kemudian dibuntuti dan sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Lada, diberhentikan untuk dicek muatan sepeda motornya. Tersangka kemudian mengaku getah karet tersebut diambil dari kebun PTPN XII," jelas Bimasa Zebua, Selasa, 18 Februari 2020.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna memertanggungjawabkan perbuatannya.
--page
"Untuk kerugian yang dilaporkan perusahaan mencapai Rp 490.000, dan pelaku kami ganjar Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-11)








