PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satun Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat atau Binmas menertibkan bangunan di pinggir Jalan Karet, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kamis, 20 Februari 2020.  

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjuti dari pengaduan masyarakat kepada pihakanya, karena kawasan tersebut sudah melebihan batas bangunan yang sudah ditentukan.

"Ternyata benar saja bangunan di kawasan tersebut memang melanggar ketentuan atau menutupi drainase. Untuk itu kami tertibkan," katanya, Kamis, 20 Februari 2020.

Benhur menuturkan, pihaknya bukan hanya melakukan pertiban. Melalui bidang tersebut, pihaknya juga mensosialisai kepada masyarakat supaya tidak membanggun di atas drainase karena itu tidak diperbolehkan.

"Bagi pelaku usaha terutama yang berada di pinggir jalan supaya mentaati aturan yang sudah berlaku," ujarnya.

--page

Dia berharap, masyarakat terutama bagi pelaku usaha supaya tetap tertib dengan aturan yang sudah berlaku. Sehingga tercipta Palangka Raya yang aman dan nyaman.

"Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap sama-sama sadar dengan aturan yang sudah ada," tuturnya. (NOPRI/B-7)