PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Kota Palangka Raya mengecek perizinan bangunan di Jalan Kalibata. Kegiatan dalam rangka pengawasa itu dipimpin langsung Kabid Gakperda, Joko Widodo dan PPNS, Dody.

Joko Widodo mengatakan, tujuan kegiatan penegakan perda itu dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.

"Setiap bangunan harus mempunyai izin yang resmi. Ada salah satu rumah toko atau ruko 4 pintu yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Joko, Kamis, 20 Februari 2020.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus menegakkan perda di Palangka Raya, dalam rangka meningkatkan PAD.

Dia juga berharap semua masyarakat supaya menaati aturan yang berlaku. Dan bagi yang melanggar aturan, dipastikan akan ditindak.

--page

"Pemerintah tidak mengancam karena ini fungsinya melayani masyarakat. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, maka ada pihak yang kena sanksinya," tutupnya. (NOPRI/B-11)