BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan Kapuas mengadakan orientasi peran kepala sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) Gerakan Pramuka, di Aula kantor setempat.
Diikuti sejumlah kepala sekolah dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Basarang, dan Kapuas Hilir. Orientasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Permendikbud Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.
Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Suwarno Murityat mengatakan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan sangat penting untuk diikuti oleh para kepala kekolah karena perannya adalah penanggung jawab.
"Iya orientasi sudah kami adakan, karena kepala sekolah itu peran dan tanggungjawab pentin dalam pelaksanaan ekstrakurikuler pramuka di sekolah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2014," ucap Suwarno, Minggu, 23 Februari 2020.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Marce mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan selain berdasar pada AD / ART Gerakan Pramuka juga berdasar pada Permendikbud Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.
--page
Kemudian keputusan Kwarnas gerakan Pramuka no 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus depan gerakan Pramuka serta Keputusan Kwarnas nomor 22 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka.
"Dengan tujuan memberikan bekal kepada Kepala Sekolah sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan tentang tugas, dan fungsi Majelis Pembimbing dalam mengelola, serta mengkoordinir pendidikan kepramukaan kepada pembina dan anak-anak," ucap Marce.
Dengan narasumber dari tim Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab).
"Setelah orientasi kepala sekolah tiga kecamatan ini, nantinya akan diikuti oleh seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas," pungkas Marce. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








